Hukum dan Kriminal . 30/06/2026, 20:08 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Saya Tak Tahu Lagi Harus Mencari Keadilan ke Mana

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Ia pun meminta doa dan dukungan masyarakat dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

"Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,680 triliun.

Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com