Hukum dan Kriminal . 30/06/2026, 20:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Ia pun meminta doa dan dukungan masyarakat dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,680 triliun.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media