Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti dengan total mencapai Rp5,680 triliun.
Fajar Ilman/Disway