Bukan hanya transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan juga mengikuti aturan perpajakan yang sama.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,45 persen.
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pergerakan harga emas Antam pada hari ini menunjukkan adanya penurunan baik pada harga jual maupun harga buyback. Karena harga dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan sebaiknya selalu mengecek pembaruan harga sebelum melakukan transaksi.