Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal Kripto Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

news.fin.co.id - 02/07/2026, 11:04 WIB

 Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal Kripto Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

Kuasa hukum korban perusahaan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang crypto, Grasberg Nahumarury

"Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi," katanya.

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meningkatkan pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim telah memperoleh sertifikasi halal.

"Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya maupun pihak terlapor masih terus diupayakan. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca