Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal Kripto Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

Kuasa hukum sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mata uang kripto ke Polda Metro Jaya.

 Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal Kripto Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Rp1,8 Miliar
Kuasa hukum korban perusahaan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mata uang crypto, Grasberg Nahumarury

"Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi," katanya.

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meningkatkan pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim telah memperoleh sertifikasi halal.

"Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya maupun pihak terlapor masih terus diupayakan. *

Berita Terkait