Ekonomi . 02/07/2026, 06:27 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Jualan Online di Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan Dipungut Pajak

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Pemerintah akan mulai memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini dijalankan melalui penunjukan sejumlah marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi para pedagang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut dilakukan pada 1 Juli 2026, sementara satu bulan berikutnya digunakan sebagai masa persiapan bagi masing-masing platform untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem sebelum aturan diberlakukan penuh.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Bimo, penunjukan marketplace dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan infrastruktur teknologi, besarnya transaksi, kemampuan administrasi, hingga penggunaan mekanisme rekening escrow. Selain itu, kemampuan platform dalam memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara elektronik juga menjadi syarat utama.

"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," beber Bimo.

Ia menilai sistem baru tersebut justru akan membuat proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana bagi para pedagang yang berjualan secara daring.

Dalam skema yang diterapkan, proses diawali ketika pembeli melakukan pembayaran melalui marketplace. Setelah itu, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi di platform tersebut.

Marketplace selanjutnya menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang memuat besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen tersebut sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan sehingga pedagang tidak perlu lagi menyiapkan dokumen tambahan.

"Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian (kelima) marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas Negara," terang Bimo.

Setelah penyetoran dilakukan, marketplace berkewajiban melaporkan seluruh pemungutan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.

Bimo menegaskan tarif yang dikenakan relatif kecil. Marketplace hanya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto pedagang. Perhitungan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ia mencontohkan, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut hanya sebesar Rp10 ribu.

"Misal pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5%x Rp 2 juta 10.000. Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri. Jadi itu bisa diperhitungkan dengan kewajiban pajak penghasilan pedagang," jelas Bimo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bagi pedagang yang menggunakan skema umum atau berada di luar PPh final, pajak yang dipungut marketplace dapat dikreditkan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com