Ekonomi . 02/07/2026, 06:27 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Apabila dia diatas threshold itu dan tidak masuk kategori itu, maka PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace tadi itu bisa menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di SPT tahunan yang bersangkutan, wajib pajak yang bersangkutan," terang Bimo.
Meski demikian, tidak seluruh pedagang marketplace akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian, yaitu:
1. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan.
2. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
3. Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
5. Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media