Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki KTP DKI Jakarta, memiliki penghasilan yang dibuktikan dengan surat keterangan pendapatan, mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum memiliki rumah pribadi, serta tidak memiliki kendaraan roda empat.
"Setelah persyaratan terpenuhi, dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi SIRUKIM," ucapnya.
Cahyono/Disway