fin.co.id - Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan atau Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan mencatat defisit besar sepanjang 2025.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, Dana JKN membukukan defisit hasil jasa kontrak jaminan sosial sebesar Rp17,13 triliun, melonjak tajam hingga 123,8 persen dibandingkan defisit tahun 2024 yang sebesar Rp7,66 triliun.
Meningkatnya defisit tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan tekanan yang semakin besar terhadap pembiayaan program JKN di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Dalam laporan keuangan BPJS Kesehatan, pendapatan jasa kontrak jaminan sosial sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp176,72 triliun. Namun, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan beban jasa kontrak jaminan sosial yang mencapai Rp193,85 triliun.
Akibatnya, Dana JKN mengalami penurunan aset neto sebesar Rp18,75 triliun selama 2025. Nilai tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan penurunan aset neto pada 2024 yang tercatat sebesar Rp7,20 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa kondisi defisit bukanlah hal baru bagi lembaganya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan juga pernah mengalami kondisi serupa pada 2018. Sementara pada periode 2020 hingga 2021, kondisi keuangan sempat membaik karena pemanfaatan layanan kesehatan menurun selama pandemi Covid-19.
Setelah pandemi berakhir, masyarakat kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara normal bahkan meningkat. Di sisi lain, perubahan pola penyakit dan pertumbuhan jumlah penduduk ikut mendorong kenaikan rasio klaim.
"Ya memang itu yang kita hadapi hari-hari, sehingga kita yakin Pemerintah akan segera melakukan bantuan," ujar Prihati di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Pendapatan Tambahan Belum Mampu Menutup Beban
Selain pendapatan utama dari iuran peserta, Dana JKN juga memperoleh pendapatan operasional lain sebesar Rp5,55 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas:
-
Pendapatan bunga dan bagi hasil sebesar Rp3,93 triliun.
-
Pendapatan SiLPA kapitasi Rp73,83 miliar.
-
Pendapatan lainnya mencapai Rp1,53 triliun.
Namun tambahan pemasukan tersebut masih belum mampu mengimbangi berbagai beban yang harus ditanggung Dana JKN.