Ekonomi . 03/07/2026, 09:25 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.

Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Sebagai bagian dari proses transaksi, setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang berencana menambah koleksi logam mulia maupun menjual kembali emas yang dimiliki, memantau harga terbaru menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com