Ekonomi . 03/07/2026, 09:25 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
Sementara itu, pembeli yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Sebagai bagian dari proses transaksi, setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang berencana menambah koleksi logam mulia maupun menjual kembali emas yang dimiliki, memantau harga terbaru menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media