Heboh! Raja Juli Ungkap Ada Amplop Putih Ditinggal Bupati Kuansing, Langsung Dikembalikan

news.fin.co.id - 03/07/2026, 17:51 WIB

Heboh! Raja Juli Ungkap Ada Amplop Putih Ditinggal Bupati Kuansing, Langsung Dikembalikan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

fin.co.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan penjelasan terkait namanya yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, membuka kemungkinan memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan terkait informasi mengenai dugaan pemberian dana kepada pihak Kementerian Kehutanan.

Menanggapi hal tersebut, Raja Juli menjelaskan bahwa pada 2 Juni 2026 memang berlangsung audiensi antara Bupati Kuansing dengan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi secara resmi.

"Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublish di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," katanya kepada wartawan di gedung Kemenhut, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menambahkan, seluruh dokumen terkait pertemuan tersebut tersimpan dengan baik dan siap diserahkan kepada penyidik apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

"Jadi kalau suatu saat ya KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ujarnya.

Raja Juli kemudian mengungkapkan bahwa setelah audiensi berlangsung, dirinya menyadari Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop putih yang dimasukkan ke dalam sebuah map.

Begitu mengetahui hal tersebut, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada yang bersangkutan.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan, dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi dari amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak atas barang yang ditinggalkan itu.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak, merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," tegasnya.

Menurut Raja Juli, pengembalian semula direncanakan dilakukan pada 5 Juni 2026. Namun, karena hanya memiliki satu ajudan yang harus mendampinginya dalam agenda bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PHL), pengembalian belum dapat dilaksanakan pada hari tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada Kamis, 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas kepada ajudannya untuk menemui Bupati Kuantan Singingi dengan dukungan koordinasi dari Kapolda Riau.

"Dan saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi," imbuhnya.

Raja Juli menyebutkan, amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuansing dilakukan. Proses pengembalian, kata dia, dilengkapi dengan surat tanda terima bermaterai dan dokumentasi foto.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID