Hukum dan Kriminal . 03/07/2026, 15:20 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025. Penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah melaksanakan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di wilayah Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta selama enam hari, yakni sejak 11 hingga 16 Juni 2026.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengannya," kata Anang dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam proses penggeledahan di Kalimantan Barat, tim penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga milik tersangka. Salah satu yang menarik perhatian adalah sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan produksi tahun 2022.
Menurut Anang, kendaraan tersebut diduga sempat disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci kendaraan ditemukan setelah dibuang ke dalam parit.
"Tim penyidik menemukan satu unit Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya diduga disembunyikan di sebuah gang, sedangkan kunci kendaraan tersebut dibuang ke sebuah parit," ujarnya.
Selain kendaraan mewah tersebut, penyidik juga menyita berbagai aset lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. Aset yang disita meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga kendaraan operasional tambang jenis Triton.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset tidak bergerak berupa empat bidang tanah berikut bangunan yang berada di Kota Pontianak, serta dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi milik pihak yang diduga memiliki hubungan dengan tersangka SDT alias Aseng, baik di Kalimantan Barat maupun di Jakarta.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah milik tersangka AP yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan total berat mencapai delapan kilogram.
Anang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka SDT alias Aseng diduga telah menjalankan aktivitas usaha pertambangan dengan berbagai penyimpangan sejak 2017.
"Tersangka SDT alias Aseng diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya, tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP yang dimiliki, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS," jelasnya.
Penyidik juga menduga hasil produksi bauksit tersebut telah diperdagangkan selama periode 2020 hingga 2024 dengan memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
Selain itu, PT QSS diduga tetap melakukan aktivitas ekspor meskipun tidak memiliki fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter), yang merupakan salah satu syarat utama dalam memperoleh izin ekspor.
"Kami menduga perbuatan tersangka SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik saat ini terus mendalami besaran kerugian serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut," tegas Anang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media