Politik . 03/07/2026, 18:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi teknis terkait kebijakan pembagian pendapatan pengemudi ojek online (ojol) sebesar 92 persen dan aplikator sebesar 8 persen.
Menurut Huda, aturan pelaksanaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan sangat diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.
"Saya pada posisi mendorong supaya kementerian teknis, dalam hal ini Kominfo dan Kemenhub, untuk secepatnya mengeluarkan regulasi teknis follow-up dari keputusan Pak Presiden terkait dengan skema 92:8," kata Huda, Jumat, 3 Juli 2026.
Ia menilai, keberadaan regulasi teknis menjadi instrumen penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan. Selain itu, aturan tersebut juga dapat menjadi ruang penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini terjadi antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol.
Salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah mekanisme penetapan tarif layanan transportasi daring. Huda menilai selama ini proses penentuan tarif masih didominasi oleh aplikator, sehingga perlu ada keterlibatan pengemudi dalam proses penyusunannya.
"Misalnya menyangkut soal penentuan tarif penumpang ojek online. Mungkin selama ini yang punya kewenangan hanya sepihak melalui oleh aplikator, ini kalau bisa regulasi teknisnya melibatkan driver ojek online," ujarnya.
Selain persoalan tarif, Huda juga menyoroti perlunya pengaturan lebih rinci terhadap berbagai isu yang kerap memicu konflik antara aplikator dan mitra pengemudi, termasuk dugaan adanya pemotongan pendapatan secara sepihak.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai pemerintah perlu mempercepat penerbitan aturan teknis mengingat kebijakan pembagian pendapatan 92:8 telah diumumkan sejak Mei 2026, namun hingga kini belum diikuti regulasi pelaksanaannya.
"Saya merasa jeda sejak keputusan Pak Presiden sampai hari ini belum keluar regulasi teknis. Saya kira ini perlu kita percepat," ujarnya.
Selain aturan teknis, Huda juga mendorong pembentukan payung hukum yang bersifat permanen untuk mengatur hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online. Menurutnya, regulasi permanen tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden.
Ia menilai keberadaan regulasi jangka panjang sangat penting agar upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi kebijakan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Huda mengusulkan pembentukan komite pengawasan untuk memastikan pelaksanaan skema pembagian pendapatan 92:8 berjalan secara adil serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan industri transportasi berbasis aplikasi.
"Dalam masa transisi ini kita berharap secepatnya regulasi teknis itu dikeluarkan. Saat yang sama saya mendorong untuk ada umbrella regulasi, payung regulasi, payung aturan yang sifatnya permanen, baik melalui undang-undang maupun Perpres ini yang sekarang sudah dikeluarkan, yang sudah ditandatangani oleh Pak Presiden," jelas dia.
Huda mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak boleh berujung pada kenaikan tarif yang berlebihan hingga berdampak pada penurunan jumlah pengguna layanan transportasi online.
"Komite pengawasan ini semangatnya untuk bisa saling mengecek dan saling mengawasi supaya itu tidak terjadi," imbuhnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media