Hukum dan Kriminal . 03/07/2026, 18:50 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id — Kepolisian bergerak cepat mengusut kasus pembantaian hewan langka yang sempat menghebohkan warga Lampung. Kepolisian Resor (Polres) Mesuji berhasil menangkap empat orang terduga pelaku yang membunuh satwa liar jenis tapir saat hewan tersebut melintas di Jalan Lintas Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis, 2 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari memberikan konfirmasi mengenai keberhasilan jajarannya saat berada di Bandarlampung, Jumat, 3 Juli 2026. Tim gabungan langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan mengenai aksi keji terhadap mamalia bercorak unik tersebut.
"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," kata Yuni di Bandarlampung.
Yuni menjelaskan, setelah petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi di Hutan Registrasi 45, Polres Mesuji langsung melakukan tindak lanjut. Tim penyidik segera menggelar penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan para pelaku perburuan liar tersebut.
Langkah taktis kepolisian membuahkan hasil dalam waktu singkat. Polisi berhasil mengendus tempat persembunyian komplotan ini dan langsung melakukan penahanan.
"Setelah menemukan keberadaan empat orang tersebut Polres Mesuji langsung melakukan penangkapan terhadap mereka," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat orang ini tidak bekerja sendirian melainkan berbagi tugas saat mengesekusi satwa malang tersebut. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari ada yang melakukan penggiring, menombak dan menyembelih kepalanya serta membagikan ke warga.
"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena diduga melakukan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi," kata dia.
Yuni menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen nyata dari jajaran Polda Lampung dalam menindak tegas setiap tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi. Pihak kepolisian juga meminta kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi dan segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa kepada pihak kepolisian atau instansi terkait," katanya.
Sebelum peristiwa tragis ini terjadi, seekor tapir memang sempat muncul di Jalan Lintas Register 45 Kabupaten Mesuji dan menghebohkan warga sekitar hingga viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas di jagat maya, hewan tapir berukuran besar tampak berjalan santai di badan jalan. Sejumlah pengendara yang melintas bahkan memilih untuk memperlambat laju kendaraan mereka, bahkan ada yang sengaja berhenti demi menyaksikan langsung satwa bercorak hitam putih tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media