Politik . 03/07/2026, 20:56 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Transparency International Indonesia (TII) menilai proses penyesuaian terhadap kebijakan larangan rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN) masih berjalan lambat.
Berdasarkan catatan TII hingga akhir Juni 2026, masih terdapat 30 wakil menteri aktif yang menduduki jabatan komisaris, baik di BUMN maupun anak perusahaan BUMN. Jumlah tersebut dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Peneliti Transparency International Indonesia, Ferdian Yazid, menjelaskan bahwa sebelum putusan MK diterbitkan, terdapat 34 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Namun, hampir satu tahun setelah putusan tersebut dibacakan, jumlahnya baru berkurang empat orang.
“BUMN masih mempertahankan komposisi komisaris berisi wakil menteri,” kata Ferdian, Jumat, 3 Juli 2026.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan tersebut pada Agustus 2025. Dalam putusannya, MK tidak mewajibkan penyesuaian dilakukan secara langsung, melainkan memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pemerintah untuk menyelesaikan praktik rangkap jabatan tersebut.
Pengaturan serupa kemudian diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang resmi disahkan pada Oktober 2025.
Berdasarkan data yang dirilis Transparency International Indonesia, berikut daftar 30 wakil menteri yang hingga kini masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun anak usaha BUMN:
1. Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian) – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
2. Giring Ganesha (Wakil Menteri Kebudayaan) – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk.
3. Angga Raka Prabowo (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital) – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
4. Ossy Dermawan (Wakil Menteri ATR/BPN) – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
5. Fahri Hamzah (Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman) – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
6. Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) – Wakil Komisaris Utama/Komisaris PT PLN (Persero).
7. Helvi Yuni Moraza (Wakil Menteri UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
8. Diana Kusumastuti (Wakil Menteri Pekerjaan Umum) – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media