Nasional . 04/07/2026, 21:31 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kesesuaian jumlah barang;
Spesifikasi teknis;
Kondisi fisik;
Fungsi sistem penguncian;
Kelengkapan anak kunci.
Seluruh tahapan tersebut harus diselesaikan sebelum dilakukan proses serah terima dan pembayaran kepada penyedia.
Menurut Ditjen PAS, prosedur ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Rika menegaskan bahwa pengadaan gembok dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional lapas dan rutan serta mengikuti mekanisme pengadaan pemerintah yang berlaku.
Ia kembali menekankan bahwa produk yang digunakan bukanlah gembok biasa.
"Perlu kami tegaskan bahwa gembok yang digunakan di lapas dan rutan bukanlah gembok untuk penggunaan umum. Gembok tersebut memiliki spesifikasi pengamanan khusus yang telah ditetapkan dalam standar teknis pemasyarakatan dan harus melalui proses evaluasi serta uji kelayakan sebelum dipilih," tegasnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Lapas Komisi XIII DPR RI menyoroti besarnya anggaran pengadaan gembok di lingkungan Ditjen PAS.
Dalam kurun waktu dua tahun, nilai pengadaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp92,5 miliar.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta agar pengadaan tersebut diaudit karena harga satuan gembok dinilai tidak wajar.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima DPR, harga satu unit gembok bahkan mendekati Rp1 juta.
"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengadaan gembok di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan, kami Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmen terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel," ujar Pangeran dalam keterangan resminya, Jumat (3/7).
Ia menilai audit penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan serta penggunaan anggaran negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media