Nasional . 04/07/2026, 19:47 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Ideologi
Politik
Ekonomi
Sosial dan budaya
Teknologi
Keselamatan umum
Legislasi
Dalam daftar tersebut, pemerintah memasukkan berbagai isu yang dinilai berpotensi menjadi ancaman, di antaranya:
Penyebaran ideologi terlarang
Lunturnya nilai nasionalisme
Penyebaran paham ateisme
Separatisme
Terorisme
Radikalisme
Perang informasi
Krisis ekonomi
Judi daring
Pinjaman daring ilegal
Perdagangan ilegal (illegal trafficking)
Perompakan
Pencurian kekayaan alam
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika
Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)
Dalam dokumen tersebut tertulis:
"Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)."
Perpres tersebut tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan ataupun parameter yang digunakan sehingga penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan dalam kategori ancaman nonmiliter.
Selain isu sosial dan budaya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga memasukkan sejumlah tantangan lain sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
Beberapa di antaranya meliputi:
Bencana alam
Kebocoran instalasi nuklir
Ancaman biologi, kimia, dan radioaktif
Serangan siber
Serangan terhadap objek vital nasional
Dampak pemanasan global
Wabah penyakit
Pemerintah menilai berbagai ancaman tersebut memiliki potensi mengganggu stabilitas nasional meskipun tidak dilakukan melalui kekuatan bersenjata.
Dalam kebijakan yang sama, pemerintah juga menjelaskan mengenai ancaman militer.
Ancaman ini didefinisikan sebagai ancaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri dan memiliki implikasi langsung terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media