Nasional . 04/07/2026, 19:47 WIB

Perpres Prabowo Tetapkan LGBTQ Masuk Analisis Ancaman Nonmiliter, Ini Isi Lengkap Kebijakan Pertahanan Negara 2025-2029

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • Ideologi

  • Politik

  • Ekonomi

  • Sosial dan budaya

  • Teknologi

  • Keselamatan umum

  • Legislasi

Dalam daftar tersebut, pemerintah memasukkan berbagai isu yang dinilai berpotensi menjadi ancaman, di antaranya:

  • Penyebaran ideologi terlarang

  • Lunturnya nilai nasionalisme

  • Penyebaran paham ateisme

  • Separatisme

  • Terorisme

  • Radikalisme

  • Perang informasi

  • Krisis ekonomi

  • Judi daring

  • Pinjaman daring ilegal

  • Perdagangan ilegal (illegal trafficking)

  • Perompakan

  • Pencurian kekayaan alam

  • Peredaran dan penyalahgunaan narkotika

  • Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)

Dalam dokumen tersebut tertulis:

"Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)."

Perpres tersebut tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan ataupun parameter yang digunakan sehingga penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan dalam kategori ancaman nonmiliter.

Ancaman Nonmiliter Juga Mencakup Serangan Siber dan Wabah Penyakit

Selain isu sosial dan budaya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 juga memasukkan sejumlah tantangan lain sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Bencana alam

  • Kebocoran instalasi nuklir

  • Ancaman biologi, kimia, dan radioaktif

  • Serangan siber

  • Serangan terhadap objek vital nasional

  • Dampak pemanasan global

  • Wabah penyakit

Pemerintah menilai berbagai ancaman tersebut memiliki potensi mengganggu stabilitas nasional meskipun tidak dilakukan melalui kekuatan bersenjata.

Ancaman Militer Berasal dari Dalam dan Luar Negeri

Dalam kebijakan yang sama, pemerintah juga menjelaskan mengenai ancaman militer.

Ancaman ini didefinisikan sebagai ancaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri dan memiliki implikasi langsung terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com