Nasional . 04/07/2026, 19:47 WIB

Perpres Prabowo Tetapkan LGBTQ Masuk Analisis Ancaman Nonmiliter, Ini Isi Lengkap Kebijakan Pertahanan Negara 2025-2029

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Beberapa bentuk ancaman militer yang disebutkan antara lain:

  • Pelanggaran wilayah

  • Spionase

  • Sabotase

  • Aksi teror bersenjata

  • Pemberontakan bersenjata

  • Agresi militer

  • Serangan nuklir

  • Serangan biologi

  • Serangan kimia

Seluruh ancaman tersebut menjadi bagian dari fokus pembangunan sistem pertahanan nasional selama lima tahun ke depan.

Ancaman Hibrida Jadi Tantangan Baru

Selain ancaman militer dan nonmiliter, Perpres juga mengatur mengenai ancaman hibrida.

Ancaman hibrida merupakan kombinasi berbagai bentuk ancaman militer dan nonmiliter yang terjadi secara bersamaan sehingga berpotensi membahayakan kepentingan nasional.

Contoh ancaman hibrida yang disebutkan dalam Perpres antara lain:

  • Serangan siber terintegrasi

  • Serangan drone

  • Penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI)

  • Gangguan terhadap sistem Command, Control, Communications, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR)

Pemerintah menilai perkembangan teknologi membuat pola ancaman semakin kompleks sehingga diperlukan strategi pertahanan yang lebih adaptif.

Kemhan Belum Berikan Penjelasan Terperinci

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Pertahanan (Kemhan) belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar maupun implementasi pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari analisis ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Sejumlah pertanyaan, termasuk mengenai definisi operasional, ruang lingkup kebijakan, dan implementasi ketentuan tersebut di lapangan, masih belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah.

Publik pun menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Pertahanan agar terdapat kejelasan mengenai maksud dan tujuan pengaturan tersebut dalam konteks Kebijakan Umum Pertahanan Negara periode 2025–2029.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan institusi terkait dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional selama lima tahun mendatang, dengan mempertimbangkan dinamika ancaman yang terus berkembang baik dari aspek militer, nonmiliter, maupun hibrida. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com