Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Tak Berbenah Setahun, DJBC Bakal Dibubarkan, Ini Penggantinya

news.fin.co.id - 04/07/2026, 20:28 WIB

Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Tak Berbenah Setahun, DJBC Bakal Dibubarkan, Ini Penggantinya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 12 Desember 2025. Foto: Hasyim Ashari

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga mengungkapkan kondisi yang menurutnya pernah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Ia menyebut bahwa pada masa lalu, Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan institusi yang sangat sulit disentuh aparat penegak hukum.

Menurut pengakuannya, ketika Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun aparat penegak hukum lainnya hendak melakukan pemeriksaan, proses tersebut disebut kerap mendapat hambatan.

"Begitu mereka mau masuk pasti menterinya ke Presiden untuk minta diberhentiin. Jadi tempat itu tempat yang terlindungi. Jadi koruptor di situ terlindungi. Sekarang saya obrak-abrik, saya buka aja itu," ungkap Purbaya.

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuka ruang yang lebih luas bagi proses penegakan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan salah satu institusi strategis yang memiliki peran penting dalam mengawasi arus barang keluar masuk Indonesia, memungut bea masuk dan cukai, serta mencegah penyelundupan.

Karena memiliki kewenangan besar dalam aktivitas ekspor dan impor, lembaga ini selama bertahun-tahun kerap menjadi sorotan publik akibat berbagai dugaan penyimpangan maupun praktik korupsi yang melibatkan oknum pegawai.

Pemerintah berharap reformasi menyeluruh di tubuh DJBC dapat meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Belum Ada Keputusan Resmi soal Pembubaran DJBC

Meski pernyataan Purbaya memicu perhatian luas, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ultimatum tersebut merupakan target perbaikan yang diberikan kepada DJBC dalam kurun waktu satu tahun. Dengan demikian, nasib lembaga tersebut akan sangat bergantung pada hasil reformasi yang dijalankan dalam periode tersebut.

Apabila pembenahan berjalan sesuai harapan pemerintah, maka opsi pembubaran kemungkinan tidak akan dilakukan. Sebaliknya, jika berbagai persoalan seperti penyalahgunaan wewenang, impor ilegal, dan praktik koruptif masih terus terjadi, pemerintah membuka peluang mengambil langkah yang lebih drastis demi memperbaiki tata kelola kepabeanan nasional. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID