Ekonomi . 06/07/2026, 09:40 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari ketentuan administrasi perpajakan.
Bagi calon pembeli maupun pemilik emas, memperhatikan perkembangan harga terbaru sekaligus memahami ketentuan pajak yang berlaku menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi.
Dengan begitu, proses jual maupun beli emas dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta mempertimbangkan nilai transaksi secara lebih matang. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media