Hukum dan Kriminal . 06/07/2026, 18:10 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan terkait dugaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Raja Juli telah menyampaikan laporan tersebut kepada lembaga antirasuah pada akhir pekan lalu.
"Bahwa pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli telah menyampaikan pelaporan gratifikasi kepada KPK," katanya, Senin, 6 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan melakukan serangkaian tahapan, mulai dari verifikasi, analisis, hingga koordinasi internal untuk memastikan kelengkapan dan substansi laporan.
"Maka atas pelaporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk juga koordinasi di internal KPK," ucapnya.
Setelah proses analisis selesai dilakukan, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut atau tidak.
"Untuk selanjutnya, KPK akan menyampaikan analisis atas pelaporan tersebut, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan laporan gratifikasi mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.
"Tentunya proses dan mekanisme dalam tindak lanjut suatu pelaporan gratifikasi didasarkan pada Perkom 1 Tahun 2026 sebagaimana perubahan atas Perkom 2 Tahun 2019 terkait dengan pelaporan gratifikasi," tegasnya.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media