Megapolitan . 06/07/2026, 18:00 WIB

MTZ Tolak Usulan Tarif Rp2.000 untuk Mikrotrans JakLingko

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - DPRD DKI Jakarta menyatakan keberatan terhadap usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang mengajukan penerapan tarif Rp2.000 bagi layanan Mikrotrans JakLingko.

Saat ini, layanan Mikrotrans JakLingko berfungsi sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang terintegrasi dengan berbagai moda transportasi publik, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT, serta dapat digunakan masyarakat tanpa dipungut biaya.

Usulan pemberlakuan tarif tersebut muncul sebagai salah satu upaya untuk mengurangi beban subsidi yang selama ini ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penyelenggaraan transportasi publik.

Namun, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli (MTZ), menilai rencana penerapan tarif Rp2.000 per penumpang berpotensi memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil.

"Saya kira tarif Rp2.000 jangan dulu. Menurut saya Rp1.000 saja cukup," kata MTZ kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.

Menurutnya, kenaikan tarif hingga Rp2.000 dikhawatirkan justru membuat masyarakat mempertimbangkan kembali penggunaan transportasi umum dan memilih kendaraan pribadi.

Ia menegaskan, salah satu tujuan utama penyediaan layanan JakLingko secara gratis adalah untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum.

"Nanti masyarakat malah hitung-hitungan, ah, mending naik motor saja," ujarnya.

Politikus PKS tersebut mengungkapkan bahwa usulan tarif Mikrotrans JakLingko nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama DTKJ, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan pihak Transjakarta dalam rapat bersama DPRD.

"Nanti DTKJ bersama Dinas Perhubungan dan Transjakarta akan membawanya ke rapat dengan DPRD," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DTKJ periode 2026–2029, Sugihardjo, menjelaskan bahwa usulan penerapan tarif pada layanan Mikrotrans bukan semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan sektor transportasi publik.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk menghasilkan data jumlah penumpang yang lebih akurat dan terukur.

"Kita mengusulkan 2.000. Nah ini memang dari nggak bayar jadi bayar ya," kata Sugihardjo di Balai Kota Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Cahyono/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com