Ekonomi . 06/07/2026, 17:53 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Di tengah pernyataan pemerintah bahwa kondisi pertumbuhan ekonomi nasional masih relatif stabil, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan tren peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 64.855 orang pada 2023. Angka tersebut meningkat menjadi 77.965 pekerja pada 2024, dan kembali bertambah menjadi 88.519 pekerja sepanjang 2025.
Sementara itu, selama periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 23.470 pekerja kehilangan pekerjaan. Dengan demikian, total pekerja yang terkena PHK sejak 2023 hingga Mei 2026 telah mencapai sedikitnya 254.809 orang.
Ekonom sekaligus Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai tren peningkatan PHK tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian nasional, khususnya pada sektor konsumsi, stabilitas kredit rumah tangga, tingkat kemiskinan, serta daya tahan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Karena konsumsi menjadi penopang utama ekonomi, PHK harus dipandang sebagai ancaman langsung terhadap fondasi pertumbuhan," tegas Achmad kepada Disway Group, Senin, 6 Juli 2026.
Achmad juga menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan konsumsi masyarakat mencapai 5,52 persen, dengan rata-rata upah buruh pada Februari 2026 sebesar Rp3,29 juta per bulan.
"Jika 254.809 pekerja yang terkena PHK sejak 2023 hingga Mei 2026 belum seluruhnya terserap kembali, potensi pendapatan bulanan yang terganggu mencapai sekitar Rp 838 miliar," ucap Achmad.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut berlangsung selama satu tahun, potensi gangguan pendapatan masyarakat dapat mendekati Rp10 triliun.
"Dalam setahun, nilainya mendekati Rp10 triliun. Angka ini bukan estimasi kerugian final karena sebagian pekerja mungkin sudah bekerja kembali, menerima pesangon, atau berpindah ke sektor informal. Namun, besaran tersebut cukup menunjukkan bahwa PHK memiliki konsekuensi makroekonomi," tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dan melakukan berbagai langkah mitigasi guna mencegah terjadinya gelombang PHK yang lebih luas.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan PHK menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR akan melakukan pertemuan rutin untuk memetakan perusahaan-perusahaan yang menghadapi persoalan, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.
"Supaya ini bisa kita satukan semua kita bekerja bersama-sama untuk melakukan satu tentu melakukan monitoring dan kemudian bersama-sama saling bertukar informasi berkenaan dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi," ujar Prasetyo.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media