Megapolitan . 07/07/2026, 19:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya terkait proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo mengandung cacat formil sehingga dinilai tidak sah.
Terkait penahanan, hakim menilai penyidik belum memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Atas dasar itu, tindakan penahanan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo. Permintaan mengenai pemulihan harkat dan martabat dalam perkara tersebut ditolak.
Dengan demikian, putusan praperadilan hanya mengabulkan sebagian dari seluruh tuntutan yang diajukan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.
Dalam permohonan praperadilannya, Roy Suryo menggugat sejumlah pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya. Pihak yang menjadi tergugat pertama meliputi Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, serta tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Fajar Ilman/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media