Politik . 09/07/2026, 17:18 WIB

Ketua Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan batu bara.

Menurut Habiburokhman, upaya penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.

"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batubara," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta tetap menjaga independensi dalam penegakan hukum.

Habiburokhman menilai perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak terhadap pasokan listrik yang memicu pemadaman di sejumlah daerah.

"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Kortas Tipikor telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara ke tahap penyidikan.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin, 6 Juli 2026.

Ia mengungkapkan status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com