Megapolitan . 09/07/2026, 16:56 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 9 Juli 2026.
Persidangan tersebut memasuki pekan kedua proses hukum yang sedang berjalan. Dokter Tifa hadir didampingi tim kuasa hukumnya dengan membawa dokumen nota perlawanan yang akan diajukan di hadapan majelis hakim.
Saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Dokter Tifa juga tampak didampingi terdakwa lainnya, Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo.
Dokter Tifa mengatakan pihaknya telah menyiapkan nota perlawanan setebal 37 halaman sebagai tanggapan atas surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Hari ini, kamu akan membacakan nota perlawanan. Kami sudah mempersiapkan 37 halaman ya, nota perlawanan," kata Dokter Tifa di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut nantinya akan dibacakan oleh tim kuasa hukumnya dalam persidangan.
"Dibacakan oleh pada advokat saya," ucapnya.
Menurut Dokter Tifa, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya dan dinilai tidak berkaitan dengan pokok persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.
"Sesuai dengan surat dakwaan kemarin, kami menjawab bahwa surat dakwaan intinya adalah lemah sekali ya, tidak relevan dengan apa yang sesungguhnya terjadi," pungkas dokter Tifa.
Dimas Rafi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media