Hukum dan Kriminal . 07/07/2026, 20:58 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, tetap berlanjut meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukannya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, usai hakim memutuskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah secara hukum.
Menurut Abrianto, institusinya menghormati sepenuhnya putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Namun, ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan atau membatalkan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujar Abrianto kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Meski sebagian permohonan Roy Suryo dikabulkan, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap perkara pokok tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Abrianto menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya berkaitan dengan tindakan penyidik dalam proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan. Sementara itu, proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik tetap memiliki dasar hukum.
"Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidik menjadi tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa kemenangan sebagian dalam praperadilan otomatis menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Meski demikian, hakim tidak menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan harus dihentikan. Putusan hanya mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan pihak pemohon.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media