Politik . 08/07/2026, 16:56 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan, penanganan berbagai persoalan di Papua merupakan kewenangan yang berada di bawah koordinasi Wakil Presiden. Menurutnya, pembagian tugas tersebut telah diatur secara jelas dalam mekanisme Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diperlakukan secara khusus. Nah kekhususannya itu sesungguhnya di undang-undang sudah ada. Itu menjadi tanggung jawab Wapres," kata Bambang Pacul dikutip, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menerangkan bahwa status otonomi khusus yang melekat pada Papua membuat pemerintah menerapkan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain dalam menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah tersebut.
Atas dasar itu, Bambang menilai pertanyaan terkait penanganan kondisi di Papua sebaiknya diarahkan kepada Wakil Presiden karena telah memiliki mandat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena kekhususannya, jadi kalau hal-hal seperti begitu sebaiknya ditanyakan kepada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga mengimbau agar setiap perkembangan yang terjadi di Papua tidak serta-merta mendapat komentar dari berbagai pihak. Menurutnya, respons yang terburu-buru justru dapat memicu perdebatan yang tidak memberikan solusi.
"Jadi apa-apa yang terjadi di sana jangan langsung dikomentari. Kalau nanti dikomentari malah bikin konflik pendapat yang tidak produktif," jelasnya.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media