fin.co.id - Harga emas Antam kembali bergerak turun pada Rabu, 08 Juli 2026. Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan kini berada di level Rp2.641.000 per gram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan harga sebelumnya yang sempat mencapai Rp2.655.000 per gram.
Selain harga jual yang melemah, nilai beli kembali atau buyback juga ikut mengalami penyesuaian. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.393.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp1.370.500
- Emas 1 gram: Rp2.641.000
- Emas 2 gram: Rp5.222.000
- Emas 3 gram: Rp7.808.000
- Emas 5 gram: Rp12.980.000
- Emas 10 gram: Rp26.905.000
- Emas 25 gram: Rp64.637.000
- Emas 50 gram: Rp129.195.000
- Emas 100 gram: Rp258.312.000
- Emas 250 gram: Rp645.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.290.820.000
- Emas 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.581.600.000
Daftar harga tersebut mencakup seluruh pilihan ukuran yang tersedia. Masyarakat dapat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan maupun anggaran yang dimiliki.
Ketentuan Pajak Saat Menjual Emas
Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang berlaku meliputi:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP.
PPh Pasal 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback sehingga penjual akan menerima hasil transaksi setelah memperhitungkan potongan pajak sesuai ketentuan.
Ketentuan Pajak Saat Membeli Emas
Aturan perpajakan juga berlaku bagi masyarakat yang membeli emas batangan.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut: