fin.co.id - Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto buka suara terkait informasi keterlibatan TNI dalam hal ini Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam mengawai pemungutan pajak. Bimo membatah kabar tersebut.
Adapun kabar ini berkembang setelah adanya SE-8/PJ/2026, dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Bimo Wijayanto, TNI dan Polri sebatas mendukung koordinasi di wilayah jika diperlukan. Dia meminta public agar tidak khawatir.
"Ini enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng. Ini koordinasi informasi saja.," kata Bimo, dikutip dari video lwat instagram @ditjenpajakri.
Dia menjelaskan, aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan dan penungutan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur.
"Jami menggali informasi, kami bekerja sama dengan multi stakeholder, perangka desa dan segala mecam itu berkoordinasi dengan kita" jelasnya.
"Jadi kehadiran mereka itu bukan sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak, sama sekali tidak" tuturnya.
Katanya, pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.
Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko.
Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif. *