fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam perkembangan tersebut, sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik terbaru itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
"Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang," kata Anang, Kamis 23 Juli 2026.
Menurut Anang, penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Seiring dimulainya penyidikan baru tersebut, Tim 9 Kejagung memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7), yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang.
Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan. Febrie Adriansyah disebut berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak datang tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Kejagung memastikan keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang," ujarnya.
Anang menambahkan, proses pemeriksaan pada Rabu 22 Juli turut disaksikan sejumlah lembaga, antara lain tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut dia, keterlibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga transparansi sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
"Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau blackout.
Sementara itu, sprindik nomor 45 digunakan dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. *