fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam prosesi pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.
Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Jaksa Agung.
Enam pejabat yang dilantik yakni Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Dr. Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Kepada Wakil Jaksa Agung, Burhanuddin meminta agar memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan sinergi antarsatuan kerja, serta mengawal penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan independen. Ia juga meminta evaluasi berkala dilakukan untuk mencegah penanganan perkara yang berlarut-larut.
Sementara itu, kepada Jampidum yang baru, Jaksa Agung menekankan pentingnya memperkuat peran penuntut umum sebagai dominus litis sekaligus memastikan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dilakukan secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.
Untuk Jampidsus, Burhanuddin mengingatkan agar pergantian pimpinan tidak mengganggu penanganan perkara korupsi. Ia meminta konsolidasi internal segera dilakukan dan memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, serta bebas dari intervensi.
Selain itu, Kuntadi juga diminta menjalankan tugas sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas tersangka berinisial DR dan FA yang diserahkan penyidik Polri kepada Kejaksaan tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono.
Kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Burhanuddin meminta dilakukan modernisasi sistem pendidikan dengan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika hukum global, tanpa meninggalkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan doktrin een en ondeelbaar.
Sementara Kepala Badan Pemulihan Aset diminta membuktikan efektivitas lembaga tersebut melalui pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Adapun Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum diminta aktif memberikan analisis, pemetaan risiko, serta rekomendasi kepada pimpinan terkait isu politik, keamanan nasional, dan perkembangan penegakan hukum.
Menutup arahannya, Burhanuddin mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar tidak menjadi pemimpin yang berjarak dengan bawahannya.
"Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," tegasnya. *