Nasional

Wamenhaj Bongkar Temuan 400 Ribu Data Invalid, Antrean Haji Bisa Makin Pendek

Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari 5,7 juta antrean haji yang sedang dimutakhirkan.

Wamenhaj Bongkar Temuan 400 Ribu Data Invalid, Antrean Haji Bisa Makin Pendek
Kemenhaj menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari 5,7 juta antrean haji.

fin.co.id - Pemutakhiran data antrean haji menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta data jamaah yang saat ini sedang diproses Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Temuan tersebut berpotensi mengurangi jumlah antrean haji yang tercatat saat ini.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kementeriannya masih melakukan pendataan secara lebih rinci terhadap temuan tersebut. Setelah pemutakhiran selesai, masa tunggu haji yang tercatat secara administratif berpotensi berbeda dengan kondisi faktual.

“Jadi ada temuan data invalid dari 5,7 juta antrean itu, ada 400 ribuan yang invalid, artinya akan berkurang dan akan mengurangi antrean," kata Dahnil di Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Dahnil menyebut masa tunggu haji secara administratif saat ini rata-rata mencapai 26 tahun. Namun, setelah data antrean diperbarui, masa tunggu secara faktual diperkirakan dapat menjadi lebih pendek.

“Dan kemungkinan secara faktual jamaah yang antre bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” ujarnya.

Masa Tunggu Haji Turun dari 49 Tahun

Perubahan tersebut tidak terlepas dari upaya Kementerian Haji dan Umrah memperbaiki data serta tata kelola haji. Dahnil menjelaskan, sebelum Kementerian Haji dan Umrah terbentuk, masa tunggu haji secara nasional disebut mencapai rata-rata 49 tahun.

Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Haji dan Umrah kemudian menjalankan berbagai upaya perbaikan untuk memangkas masa tunggu tersebut. Hasil perbaikan awal membuat masa tunggu secara administratif turun menjadi rata-rata 26 tahun.

“Jadi dari 49 tahun, perintah Presiden diperpendek, kami perpendek jadi 26 tahun, dan sekarang Insya Allah secara faktual itu rata-rata 14-15 tahun,” kata Dahnil.

Dengan masih berlangsungnya pemutakhiran data 5,7 juta antrean haji, kementerian masih melakukan pendataan lebih rinci terhadap data yang ditemukan invalid. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki data antrean haji.

Perlindungan Hak Calon Jamaah Jadi Fokus

Dahnil mengatakan transformasi yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah pada dasarnya diarahkan untuk melindungi dan memenuhi hak calon jamaah haji dan umrah. Kementerian, kata dia, berorientasi memastikan calon jamaah memperoleh pelayanan yang baik sekaligus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Selain pemutakhiran data, Dahnil berharap upaya untuk terus memperpendek masa tunggu haji dapat berlanjut. Salah satu langkah yang disebutnya dapat ditempuh yakni melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Upaya tersebut diharapkan berjalan seiring dengan pembenahan data dan tata kelola yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah. Saat ini, kementerian masih melakukan pendataan lebih rinci terhadap sekitar 400 ribu data antrean yang ditemukan invalid.

Berita Terkait