Nasional . 25/07/2026, 11:27 WIB

Menko Yusril Minta Dedi Mulyadi Batalkan Sayembara Tangkap Begal: Berpotensi Picu Main Hakim Sendiri

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mempertimbangkan kembali kebijakan membuka sayembara bagi warga yang menangkap pelaku kejahatan jalanan.

Yusril menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

"Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri," tutur Yusril saat ditemui pada Jumat 24 Juli 2026.

Menurutnya, pemberian hadiah kepada warga yang berhasil menangkap pelaku begal dapat memunculkan tindakan di luar ketentuan hukum. Ia khawatir masyarakat justru berlomba menangkap orang yang dicurigai tanpa memastikan kebenarannya.

"Misalnya ada hadiah Rp 5 juta atau Rp 10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal," ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Karena itu, upaya pengejaran dan penangkapan pelaku seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan," katanya.

Meski demikian, Yusril mengatakan masyarakat tetap memiliki ruang untuk membantu aparat apabila terjadi tindak kejahatan. Bantuan tersebut, kata dia, dapat berupa memberikan informasi atau membantu mengamankan pelaku sebelum polisi datang ke lokasi.

"Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri," ucapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, seseorang tidak boleh dihukum tanpa melalui proses peradilan.

"Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh. Itu akan merusak citra kita sebagai bangsa yang taat hukum dan bangsa yang beradab," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi masyarakat yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan jalanan seperti begal, copet, dan jambret, kemudian menyerahkannya kepada polisi dalam keadaan hidup.

"Saya memberikan sayembara untuk seluruh warga Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret. Kami siapkan hadiah dari Rp 5 juta sampai Rp 50 juta, yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," ucap Dedi, Kamis 23 Juli 2026.

Selain menyiapkan sayembara, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian untuk meningkatkan pengamanan di wilayah yang dinilai rawan kriminalitas, khususnya kawasan Bandung Raya.

"Kita terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian khususnya Polda Jabar dan kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk siaga menghadapi berbagai aksi kejahatan di Jawa Barat," kata Dedi. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com