Politik . 15/09/2026, 21:27 WIB

DPR Minta RUU Perampasan Aset Harus Pisahkan Kewenangan Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends meminta pembagian kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diatur secara tegas.

Menurutnya, mekanisme check and balance perlu diperkuat dalam setiap tahapan perampasan hingga pengelolaan aset agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta proses tetap transparan dan akuntabel.

Pandangan tersebut disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama para ahli untuk memperoleh masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Ia menilai pembagian tugas antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan harus dirumuskan secara jelas sejak penelusuran hingga perampasan aset.

“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” ujar Mercy dalam RDPU yang dilakukan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Dasar Penyidik Memulai Perampasan Aset

Mercy juga mempertanyakan dasar yang dapat digunakan penyidik untuk memulai proses perampasan aset. Ia menilai perlu ada batas ambang awal atau parameter yang jelas untuk menentukan apakah suatu aset masuk dalam kriteria perampasan aset.

“Apakah prosesnya langsung dimulai dengan penelusuran, atau penyidik harus terlebih dahulu menemukan dan menetapkan batas ambang awal bahwa aset tersebut masuk dalam kriteria perampasan? Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?” tanya Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Selain persoalan awal proses, Mercy menyoroti kemungkinan aparat penegak hukum melakukan pemblokiran atau penyitaan sebelum memperoleh otorisasi pengadilan. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu diatur agar tetap berada dalam satu rangkaian proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga menekankan perlunya batas waktu untuk pemblokiran dan penyitaan, khususnya terhadap aset yang mudah mengalami depresiasi. Jika aset yang disita kemudian dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana, pemilik aset, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik, berpotensi mengalami kerugian.

“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” ungkapnya.

Badan Pengelola Aset Dinilai Perlu Independen

Persoalan pembagian kewenangan juga menjadi perhatian Mercy dalam pengelolaan aset. Ia mempertanyakan potensi konsentrasi kewenangan jika administrasi, pengelolaan, hingga pelaporan seluruhnya berada di satu institusi.

Mercy kemudian mendorong pembentukan badan pengelola aset yang independen. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pengelolaan aset tetap menerapkan prinsip check and balance.

“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance,” pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com