Hukum dan Kriminal . 25/07/2026, 11:51 WIB

Motif Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Tangerang, Berawal dari Antrean Sate Taichan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Hasil tes urine terhadap para tersangka dan saksi dinyatakan negatif narkoba. Sementara itu, kami saat ini masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang masih buron dengan menggandeng jajaran Polda Metro Jaya serta unsur TNI," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

"Untuk ancaman hukuman paling berat yaitu seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata dia. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com