"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Fiktor dari pihak keamanan. Telah disepakati bahwa persoalan perselisihan diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan," kata Braiel.
Fiktor bersama kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Metro Menteng sekitar pukul 14.40 WIB dan menjalani mediasi selama kurang lebih enam jam sebelum keluar sekitar pukul 20.40 WIB.
Wiradarma menjelaskan, lamanya proses mediasi disebabkan kedua belah pihak diberi kesempatan menyampaikan kronologi dan pandangan masing-masing terkait insiden tersebut.
"Dengan apa yang difasilitasi oleh Pak Kapolsek dan tim di sini, masing-masing telah menerima, semua mengakui bahwa ada kesalahan, ada arogansi yang terjadi pada saat itu spontan," kata Wiradarma.
Ia menambahkan, Fiktor kini menganggap persoalan tersebut telah selesai dan memilih kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa untuk mencari nafkah. *