Hukum dan Kriminal . 26/07/2026, 06:02 WIB

Diduga Curi Ayam, Pria di Tabanan Tewas Usai Diamuk Massa, Polisi Selidiki Pengeroyokan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa usai dituduh mencuri seekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat 24 Juli dini hari.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali kini menyelidiki penyebab kematian korban sekaligus dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

"Kepolisian kini menyelidiki penyebab kematian korban serta dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut," kata Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi di Denpasar, Sabtu 25 Juli 2026.

Rina menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk memastikan penyebab pasti meninggalnya KD.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula sekitar pukul 01.30 WITA ketika KD diduga berusaha membawa kabur seekor ayam milik warga bernama I Wayan Adi Suteja. Aksi tersebut dipergoki warga yang kemudian beramai-ramai mengamankan pelaku.

Dalam proses itu, KD diduga menjadi korban pengeroyokan hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sekitar pukul 02.00 WITA, aparat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Polisi menyita seekor ayam yang diduga hendak dicuri, sebilah golok yang diduga milik KD, serta sebuah tas berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai.

Selain itu, petugas juga menemukan sepeda motor yang diduga digunakan KD dalam kondisi hangus terbakar setelah dibakar warga.

Rina mengatakan dugaan pencurian ayam itu terjadi di tengah keresahan masyarakat akibat maraknya kasus kehilangan ternak dalam beberapa waktu terakhir.

Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, termasuk dugaan aksi main hakim sendiri.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum," kata Rina.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com