Politik . 11/09/2026, 05:49 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan pada Kamis 10 September 2026, hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selain Denny, pihak yang tercatat sebagai pemohon di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma Sihombing.
Denny menyebut permohonan tersebut secara teknis merupakan sengketa hasil Pemilu untuk Pilpres 2024.
"Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Kamis 10 September 2026.
Menurut Denny, para pemohon menemukan indikasi awal terkait dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Persyaratan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana yang dipersyaratkan bagi calon presiden maupun wakil presiden.
"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa," sambung dia.
Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengungkapkan salah satu permintaan yang diajukan dalam petitum adalah agar MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
Refly berpendapat Gibran sejak awal dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden. Ia kemudian membacakan petitum tersebut di hadapan MK.
"Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu," ungkap Refly membacakan petitum.
Refly juga mengakui permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024. Meski demikian, para pemohon meminta MK mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam memeriksa perkara tersebut.
"Tetapi kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim pilpres, karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif," tandas Refly.
Berikut Petitum lengkap para pemohon:
Para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media