Hukum dan Kriminal . 26/07/2026, 11:14 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Noprisman pada pekan ini.
"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu 25 Juli 2026.
Selain rumah Kadis PUPR, KPK juga menggeledah kantor serta rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," katanya.
Budi menjelaskan, penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Saat itu, penyidik menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Pada 11 Maret 2026, KPK mengungkap identitas lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada tiga pihak swasta. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Dalam perkembangan terbaru, pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Meski demikian, hingga saat itu belum ada tersangka baru yang ditetapkan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media