Nasional . 26/07/2026, 11:35 WIB

Viral Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu, Korlantas Polri: Bukan Aturan Baru!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang viral di media sosial terkait kabar adanya aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul. Korlantas memastikan informasi tersebut merupakan hoaks.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan sanksi tersebut bukan aturan baru, melainkan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 26 Juli 2026.

Dwi menjelaskan, Pasal 48 UU LLAJ mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu syarat tersebut adalah kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Menurut Dwi, ketentuan itu tidak secara khusus ditujukan untuk pelanggaran akibat ban gundul. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan.

Ia menambahkan, Korlantas Polri tetap mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraannya, termasuk segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Selain itu, Dwi mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta publik selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com