Hukum dan Kriminal . 28/07/2026, 10:12 WIB

Polda Metro: Kasat Narkoba Tangsel Bukan Tersangka Kasus Etomidate, Namun Masih Diperiksa Propam

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polda Metro Jaya menegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan tidak termasuk dalam pihak yang diproses hukum terkait dugaan kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang tengah diusut Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan informasi yang menyebut Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan ikut terlibat dalam perkara tersebut perlu diluruskan.

"Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terlibat, dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.

Budi menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri saat ini menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam kasus dugaan peredaran etomidate.

"Kedua tersangka terdiri atas satu personel berjabatan Kanit Narkoba di Polres Tangsel dan satu personel dari Polda Aceh," kata Budi.

Meski demikian, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama lima anggotanya tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan keterlibatan langsung dalam peredaran narkotika, melainkan menyoroti aspek pengawasan dan pengendalian pimpinan terhadap anggota di bawah komandonya.

"Sebagai seorang Kasat, ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan. Apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika? Hal itu yang sedang didalami oleh Bid Propam," ujarnya.

Budi juga menegaskan Kapolda Metro Jaya menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Ia memastikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka setelah proses pendalaman selesai.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan pihaknya telah menangkap AKP Pardiman yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan terkait dugaan peredaran narkoba.

Menurut Eko, AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.

AKP Pardiman diamankan bersama enam anggotanya serta seorang personel dari Polda Aceh.

"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com