Nasional . 28/07/2026, 11:44 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat daerah.
Berdasarkan salinan Perpres yang diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, tujuh Kejari yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Perpres tersebut juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejari. Kejari Pangandaran akan berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Pemerintah menyebut pengoperasian tujuh Kejari baru itu tidak dilakukan sekaligus, melainkan akan berlangsung secara bertahap.
Dalam Pasal 3 Perpres dijelaskan bahwa pengaturan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, tata kerja, hingga waktu operasional masing-masing Kejari akan ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.
Sementara itu, pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut diberikan kesempatan untuk menyediakan lahan sesuai kebutuhan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Adapun seluruh pembiayaan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari baru akan berasal dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
Perpres juga mengatur masa transisi sebelum kepala Kejari yang baru dilantik. Selama proses tersebut berlangsung, seluruh penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri yang selama ini membawahi wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media