Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kemudian Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).
Sementara Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. *