Sosok Nurman Herin, Pengusaha Jambi yang Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

news.fin.co.id - 31/07/2026, 09:10 WIB

Sosok Nurman Herin, Pengusaha Jambi yang Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Petugas Kejaksaan Agung menggiring Nurman Herin (kedua dari kiri) yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU. (Antara)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH), seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru.

Penetapan tersebut diumumkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) setelah menemukan dugaan keterlibatan Nurman dalam upaya pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.

Rudi belum membeberkan secara rinci peran Nurman dalam perkara tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik menduga Nurman ikut terlibat dalam praktik pencucian uang.

Setelah resmi berstatus tersangka, Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis.

Berdasarkan pantauan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan. Namun, tangannya tidak diborgol.

Dengan penambahan Nurman, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah kini menjadi dua orang.

Siapa Nurman Herin?

Dikutip dari berbagai sumber, Nurman Herin merupakan pengusaha swasta asal Jambi. Ia diketahui pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi, kampus yang sama dengan Febrie Adriansyah.

Hubungan keduanya disebut telah terjalin sejak masa kuliah dan memunculkan tingkat kepercayaan yang tinggi.

Dalam penyidikan, Nurman diduga menyediakan instrumen finansial serta identitas milik sejumlah kolega untuk memutar uang hasil korupsi agar tidak mudah dilacak aparat penegak hukum.

Namanya juga muncul dalam keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH). Melalui keterangannya, FYH mengaku pernah diperintahkan langsung oleh Febrie Adriansyah untuk menyerahkan uang senilai jutaan dolar Singapura kepada Nurman di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Selain itu, jaringan pertemanan tersebut juga disebut melibatkan Don Ritto, tersangka lain yang lebih dahulu ditahan dalam perkara dugaan pencucian uang yang sama.

Sebelumnya, pada Jumat, 24 Juli 2036, tim penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Penetapan itu didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca