fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak ditentukan oleh keberanian lembaga antirasuah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena tekanan ataupun tantangan dari pihak mana pun.
“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.
Ia juga menepis anggapan bahwa KPK akan memanggil seseorang hanya karena didorong oleh desakan publik.
“Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu,” katanya.
Menurut Achmad, penyidik akan menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan berdasarkan konstruksi perkara yang sedang didalami.
“Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani,” jelasnya.
Saat ini, penyidik KPK masih memusatkan perhatian pada pendalaman perkara, termasuk memverifikasi besaran uang yang diduga dipungut di koperasi unit desa (KUD) serta menganalisis barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi yang menjadi OTT ke-14 KPK sepanjang 2026.
Sehari berselang, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Kemudian pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah mengungkapkan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruangannya.
Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi amplop tersebut.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.