fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru menangkap seorang pria berinisial SA (26) yang diduga menipu kekasihnya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri. Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di Polres Banjarbaru dan berhasil mengelabui korban hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu itu diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Banjarbaru di rumah orang tuanya di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Rabu 29 Juli 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan yang dibuat korban.
Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan peristiwa itu bermula pada 26 Mei 2026 saat korban, Normarina (33), ditawari pekerjaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru oleh pelaku.
Korban Dijanjikan Masuk Kerja di Polres
"Pelapor merasa tertarik saat ditawari pekerjaan tersebut. Pelaku memastikan akan membantu mengurus proses masuk kerja di Polres Banjarbaru," ujar Kardi di Banjarbaru, Sabtu 1 Agustus 2026.
Korban kemudian menyerahkan dokumen identitas kepada pelaku. Setelah itu, pelaku mulai meminta uang secara bertahap dengan alasan biaya seragam sebesar Rp1,53 juta, medical check up Rp950 ribu, vaksin booster Rp300 ribu, hingga uang yang disebut sebagai jaminan kepada Kapolres Banjarbaru sebesar Rp1,5 juta.
Meski seluruh permintaan dipenuhi, pelaku kembali meminta korban bersabar dengan dalih proses masih menunggu persetujuan Kapolres Banjarbaru. Korban juga dijanjikan akan dipanggil menghadap Kapolres, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Ketika korban meminta kepastian, pelaku kembali memberikan alasan baru. Ia mengklaim KTP korban digunakan untuk pinjaman daring dan meminta tambahan uang sebesar Rp2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut.
"Korban kembali dimintai uang sebesar Rp2,7 juta untuk membersihkan riwayat pinjaman tersebut. Korban mengaku tidak dapat membayar dengan nominal tersebut," kata Kasi Humas.
Pelaku Mengaku Polisi untuk Meyakinkan Korban
Merasa ditipu, korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan dikebalikan. Namun permintaan tersebut ditolak sehingga korban melaporkan kasus itu ke Polres Banjarbaru.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Banjarbaru agar korban percaya. Polisi juga menemukan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama sekitar enam bulan, sehingga korban tidak menaruh curiga terhadap berbagai alasan yang disampaikan.
Selain itu, penyidik mengungkap seluruh uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Polisi juga mendapati pelaku diduga pernah menjalankan modus serupa terhadap korban lainnya.
"Pelaku melakukan penipuan dengan mengatasnamakan anggota Polri sebanyak dua kali, satu di Banjarbaru dan satu di Martapura," ujarnya.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.330.000. Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang serta selalu melakukan verifikasi kepada instansi terkait apabila menemukan modus serupa. *