Kejagung Lanjutkan Penggeledahan Kasus TPPU, Empat Perusahaan Milik Don Ritto Jadi Sasaran
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas pemilik empat perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik atau Tim 9 pada Senin, 3 Agustus 2026.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas pemilik empat perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik atau Tim 9 pada Senin, 3 Agustus 2026. Keempat perusahaan tersebut diketahui merupakan milik Don Ritto (DR), pihak swasta yang turut terseret dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa seluruh perusahaan yang digeledah berada di bawah kepemilikan Don Ritto.
"(Milik, red.) DR," kata Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.
Empat perusahaan yang dimaksud yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Baca Juga
Selain menggeledah empat perusahaan tersebut, penyidik pada hari yang sama juga mendatangi dua lokasi lainnya, yaitu Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
Tak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga memeriksa empat saksi yang berasal dari pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH.
Anang mengatakan hingga saat ini proses penggeledahan masih terus berlangsung. Namun, ia belum mengungkap lokasi terbaru yang menjadi sasaran penyidik.
Penggeledahan dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Baca Juga
Surat perintah penyidikan itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. *