Hukum dan Kriminal

Ada yang Coba Selundupkan 5 Harley Davidson dari China, Berhasil Digagalkan Bea Cukai!

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan lima Harley Davidson bekas dan 20 rangka motor asal China yang diimpor secara ilegal.

Ada yang Coba Selundupkan 5 Harley Davidson dari China, Berhasil Digagalkan Bea Cukai!
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan lima Harley Davidson bekas dan 20 rangka motor asal China.

fin.co.id – Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai serta 20 unit rangka bekas Harley Davidson yang dikirim dari China.

Petugas mengungkap kasus tersebut setelah mendeteksi adanya kejanggalan pada hasil pemindaian peti kemas menggunakan teknologi container scanner di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, dokumen kepabeanan tidak menggambarkan isi sebenarnya dari barang yang diimpor.

"Secara umum diberitahukan sebagai part sepeda motor bekas," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi di Jakarta, Rabu.

Terungkap Berkat Pemindaian Container Scanner

Adhang menjelaskan, petugas lebih dulu menemukan anomali saat melakukan pemindaian terhadap peti kemas asal China.

Hasil analisis intelijen yang dipadukan dengan pemeriksaan menggunakan container scanner menunjukkan adanya kejanggalan visual. Temuan tersebut kemudian mendorong petugas melakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam terhadap isi peti kemas.

Dari hasil pemeriksaan itulah petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau completely knocked down (CKD).

Impor Harley Davidson Bekas Langgar Aturan

Menurut Adhang, impor kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Selain lima unit motor dalam kondisi terurai, Bea Cukai juga menemukan 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley Davidson di dalam pengiriman tersebut.

Pelaku Gunakan Modus Misdeclaration

Adhang mengungkapkan, pelaku menggunakan modus misdeclaration, yakni memberikan keterangan yang tidak sesuai antara dokumen pemberitahuan impor dengan barang yang sebenarnya berada di dalam peti kemas.

Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas saat proses pemeriksaan administrasi.

Berita Terkait