Febrie Melawan! Kejagung Tantang Balik Usai Diberondong 2 Gugatan Praperadilan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons santai namun menohok atas langkah hukum yang bakal diambil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons santai namun menohok atas langkah hukum yang bakal diambil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak Kejagung mengaku tak gentar dan siap melayani perlawanan balik dari sang mantan pejabat tinggi tersebut terkait status tersangkanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa upaya hukum berupa praperadilan merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap tersangka.
"Silakan itu hak tersangka dan PH (penasihat hukum) kalau mau ajukan praperadilan," tegas Anang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Anang menambahkan bahwa mekanisme tersebut sudah diatur secara terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai wadah resmi untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
Baca Juga
"Sudah diatur dalam KUHAP," cetusnya.
Gencar Melawan: Siapkan 2 Gugatan Praperadilan Sekaligus!
Sikap santai Kejagung ini merespons manuver mengejutkan dari kubu Febrie Adriansyah. Tim kuasa hukum mantan Jampidsus tersebut mengumumkan telah menyiapkan dua permohonan praperadilan terpisah untuk membongkar dugaan kejanggalan proses hukum yang menimpa klien mereka.
Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, membeberkan bahwa perlawanan ini didasari keinginan tegas Febrie untuk menguji keabsahan serta validitas seluruh tindakan paksa aparat penegak hukum.
"Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pretrial ya yang dinamakan sebagai praperadilan," ungkap Firman dalam konferensi pers, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia memperjelas, dua gugatan tersebut dipisah karena membidik objek perkara dan institusi yang berbeda:
Baca Juga
1. Gugatan Pertama: Mempersoalkan upaya paksa penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan yang dilancarkan oleh Kejaksaan Agung.
2. Gugatan Kedua: Menyaraskan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang dieksekusi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.
"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, jadi batu ujinya akan berbeda," tegas Firman.
Endus 9 Kejanggalan dan Pelanggaran Prosedur
Senada dengan Firman, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, mengungkapkan bahwa keputusan memecah gugatan diambil usai menemuikan dugaan kuat penyimpangan prosedur dari aparat penegak hukum.