Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi PT TPL, Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penetapan harga transfer PT TPL Tbk kepada entitas afiliasinya.
fin.co.id - Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penetapan harga transfer PT TPL Tbk kepada entitas afiliasinya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan, kedua tersangka merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka,” katanya.
Saiful menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta kehutanan.
Baca Juga
Menurut penyidikan, sejak 2008 PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang diduga tidak sesuai karakteristik sebenarnya. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui under invoicing.
Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya, produk tersebut disebut merupakan dissolving pulp.
“Di sini HS Code-nya (nomor klasifikasi jenis barang yang dikirim ke luar negeri, red.) sudah berubah sebenarnya,” kata Saiful.
Selain itu, dalam kurun 2018 hingga 2025, PT TPL disebut melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.
Penyidik menduga praktik tersebut berdampak terhadap berkurangnya penerimaan pajak yang semestinya masuk ke kas negara.
Dalam perkara tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR. BP diketahui menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023, sedangkan SR menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.
Baca Juga
Keduanya diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Mereka juga diduga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
Sebagai imbalan atas perbuatannya, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
Atas kasus tersebut, BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Keduanya juga dijerat secara subsider dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.